|
“Ijazah pendidikan nonformal pada program Paket A, B, dan C statusnya sama dengan Ijazah pendidikan formal jenjang SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA. Bisa digunakan oleh siswa untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya baik pada Sekolah/Perguruan Tinggi Negeri ataupun Swasta. Ijazah program Paket A,B, dan C juga dapat digunakan sebagai dokumen yang sah untuk melamar pekerjaan. Baik di instansi pemerintah ataupun di luar pemerintah.” |
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillah washalatu wa salam ala rasulillah amma ba’du.
Bogor. INIS. Uji Kesetaraan adalah proses asesmen yang menyetarakan hasil pendidikan nonformal dengan pendidikan formal serta pengakuan hasil pendidikan informal sama dengan pendidikan formal dan nonformal untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan satuan pendidikan terakreditasi. Alhamdulillah, peserta didik kelas 6 dan 9 INIS, INBS, dan HSIN dalam satuan unit pendidikan PKBM Imam Nawawi telah melaksanaan Uji Kesetaraan pada 25 dan 26 Mei lalu dengan baik dan lancar. Hasil Uji Kesetaraan akan diterima oleh siswa dalam bentuk Sertifikat Hasil Uji Kesetaraan (SHUK) apabila nilainya dibawah kompetensi minimum dan Surat Keterangan Hasil Uji Kesetaraan (SKHUK) bagi siswa yang nilainya mencapai atau di atas kompetensi minimum. Dokumen ini dikeluarkan oleh Kemendikbudristek RI.
Lalu bagaimanakah dengan keabsahan ijazah paket? Pertanyaan ini masih sering kami dapati di lapangan. Ijazah pendidikan nonformal pada program Paket A, B, dan C statusnya sama dengan Ijazah pendidikan formal jenjang SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA. Bisa digunakan oleh siswa untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya baik pada Sekolah/Perguruan Tinggi Negeri ataupun Swasta. Ijazah program Paket A,B, dan C juga dapat digunakan sebagai dokumen yang sah untuk melamar pekerjaan. Baik di instansi pemerintah ataupun di luar pemerintah.
BarakAllahu fiikum
*)
Artikel ini ditulis dan dipublikasikan oleh Divisi Humas Yadin
Customer Service : 0877-1506-0660